Komisi II - Bidang Kesejahteraan Rakyat

Komisi II, membidangi:
- pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan penyuluhan;
- ketahanan pangan;
- penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- perencanaan pembangunan;
- tenaga keija, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan dan energi sumber daya mineral;\
- perpustakaan dan kearsipan;
- penunjang pengelolaan keuangan dan asset daerah;
- pendapatan daerah dan pasar;
- penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
- ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;
- otonomi daerah.