Komisi III - Bidang Infrastruktur

Komisi III, membidangi:
- pariwisata;
- kebudayaan, kepemudaan dan olah raga;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum, penataan ruang, pertamanan dan penerangan;
- perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan dan pemakaman;
- perhubungan;
- komunikasi,informatika, statistik dan persandian;
- perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
- otonomi daerah.